|
PROFIL PSBN CENDERAWASIH BIAK Jl. Sungai Digoel Ridge
II Biak Papua |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
PENDAHULUAN |
Istilah
penyandang disabilitas sering digunakan untuk mengidentikkan kelompok
masyarakat yang memiliki perbedaan fisik maupun mental, walaupun lebih umum
menggunakan istilah penyandang cacat.
Istilah penyandang disabilitas awalnya digagas pada 13 Desember 2006 oleh PBB
di New York melalui Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on
the Rights of Person with Disabilities (CPRD), yang selanjutnya oleh
pemerintah Indonesia dibentuklah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas) dan disusul dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas. Secara
definisi, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami
keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu
lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan
kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara
lainnya berdasarkan kesamaan hak. Disabilitas merupakan keterbatasan atau
ketidakmampuan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan dengan cara dan
ukuran yang lazim dianggap normal oleh manusia pada umumnya, hal tersebut
disebabkan oleh adanya gangguan atau penurunan kemampuan individu yang
dialami oleh penyandang disabilitas. Merujuk
pada UUD NRI 1945, pada Pasal 27 menjelaskan bahwa warga negara memiliki hak
dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta negara wajib
menjamin seluruh warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Sehingga penyandang disabilitas sebagai warga negara yang sama seperti
warga negara pada umumnya juga memiliki hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
yang baik, mudah dan dapat dijangkau. Karena sejatinya setiap warga negara
berhak mendapat segala hak oleh karena kedudukannya sebagai warga negara
Indonesia tanpa membedakan kondisi fisik setiap individunya. Sebagai
implementasinya Departeman Sosial Republik Indonesia pada era Orde Baru di
berbagai daerah mendirikan Panti Rehabilitasi Sosial untuk menangani secara
langsung para penyandang masalah sosial (PMKS), salah satunya adalah
penyandang cacat tuna netra.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
SEJARAH SINGKAT |
Panti Sosial Bina Netra Cenderawasih Biak
didirikan pada bulan Mei tahun 1969
atas dasar keputusan Menteri Sosial bersama Dinas Sosial Keresidenan Teluk Cenderawasih dan
diresmikan penggunaannya pada tanggal 10 Agustus 1969 oleh Bupati
Tingkat II Kabupaten Biak Numfor dengan nama PantiGuna Netra. Seiring
berjalannya waktu banyak perkembangan dan perubahan-perubahan maka pada
tanggal 1 November 1979 dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 41/HUK/X/79 status
Panti Guna Netra diubah menjadi Sasana Rehabilitasi Penderita Cacat Netra. Dengan semakin berkembangnya permasalahan dibidang
kesejahteraan sosial, maka sasana rehabilitasi penderita cacat netra di
namanya lagi pada tanggal 24 April 1995 dengan keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 22/HUK/IV/95 menjadi Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Cenderawasih Biak. Departen Sosial (DEPSOS) RI pada tahun 2000 di likuidasi yang kemudian dilimpahkan
kepada Pemerintah Daerah (PEMDA)
Provinsi Irian Jaya atau saat ini menjadi Provinsi Papua. PSBN Cenderawasih Biak berada di jalan Sungai Digoel
Ridge II, RT.002 / RW.006 Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa Kabupaten Biak
Numfor. PSBN Cenderawasih Biak didirikan diatas tanah seluas 22.055 M2. Kabupaten Biak Numfor di pilih menjadi tempat
pembangunan PSBN Cenderawasih Biak, karena dianggap strategis dan mudah
dijangkau oleh transportasi laut maupun udara dari berbagai daerah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEDUDUKAN, TUGAS DAN GUNGSI |
KEDUDUKAN; PSBN CENDERAWASIH BIAK merupakan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan
Sipil Provinsi Papua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
TUGAS; UPTD Panti Sosial Bina Netra Cenderawasih di Biak, mempunyai tugas
pokok, memberikan pelayanan rehabilitasi sosial yang meliputi pembinaan
fisik, mental sosial, pelatihan ketrampilan dan resosialisasi serta pembinaan
lanjut bagi penyandang cacat netra agar mampu berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala
Dinas.
FUNGSI; UPTD Panti Sosial Bina Netra Cenderawasih di Biak dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi dan registrasi; b. pembinaan dan bimbingan sosial; c. penyaluran dan bimbingan lanjutan; dan d. pengelolaan urusan ketatausahaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
VISI DAN MISI |
VISI; Menjadi Pusat Rehabilitasi Sosial dalam
mewujudkan kemadirian dan perlindungan disabilitas netra.
MISI; Ø Meningkatkan Rehabilitasi Sosial sesuai
dengan kebutuhan; Ø Meningkatkan program rehabilitasi sosial
sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan; Ø Mengobtimalkan pengelolaan administrasi yang
transparan dan aknuntabel. Ø Tewujudnya sarana dan prasarana yang memadai |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEKANISME KERJA |
PERATURAN GUBERNUR PAPUA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS SOSIAL,
KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIP[IL PROVINSI PAPUA.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ø Kepala UPTD, mempunyai tugas pokok,
memberikan pelayanan rehabilitasi sosial yang meliputi pembinaan fisik,
mental sosial, pelatihan ketrampilan dan resosialisasi serta pembinaan lanjut
bagi penyandang cacat netra agar mampu berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala
Dinas Ø Subbagian
Tata Usaha, mempunyai tugas pokok melaksanakan
urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan
program dan laporan. Ø Seksi
Identifikasi dan Registrasi, mempunyai tugas pokok
melaksanakan identifikasi dan registrasi calon penghuni panti serta
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD. Ø Seksi
Bimbingan Sosial dan Keterampilan, mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pelayanan bimbingan sosial, keterampilan lanjutan dan
bimbingan lanjutan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh
Kepala UPTD. Ø Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan
fungsional yang terbagi dalam berbagi kelompok dan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas teknis UPTD sesuai dengan bidang keahliannya,
dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok, yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
SARANA DAN PRASARANA |
INVENTARIS TANAH PSBN Cenderawsih Biak memiliki 2 (dua) setifikat
tanah yang status kepemilikannya adalah Dinas Kesejahteraan Sosial dan
Masyarakat Terisolir Provinsi Papua, dengan luas tanah sebagagai berikut: 1. Tanah Luas 18.761 M2 digunakan untuk LOKA BINA KARYA
(LBK). 2. Tanah Luas 22.005 M2 digunakan untuk Panti Sosial
Bina Netra (PSBN) Cenderawasih Biak.
INVENTARIS GEDUNG Ø Gedung Kantor
(1 Unit)
Ø Aula (1 Unit)
Ø Poliklinik (1 Unit)
Ø Perpustakaan
(1 Unit)
Ø Teori (1 Unit)
Ø Praktek (1 Unit)
Ø Data (1 Unit)
Ø Asrama (Unit)
Ø Dapur dan Ruang Makan (1 Uni) Ø Rumah Dinas Tipe 46 (1 Unit) Ø Rumah Dinas Tipe 45 (1 Unit) Ø Rumah Dinas Barak Pegawai (1 Unit) Ø Rumah Mesin Pompa Air (1 Unit) ……………… SARANA
PENDUKUNG
Ø Kendaraan Operasional (Mobil 1 Unit) Ø Motor (1 Unit) Ø Alat
Tulis Kantor; Ø Komputer;
Ø Laptop; Ø Printer;
Ø Alat dokumentasi; Ø Ruang seleksi dan penerimaan beserta perlengkapannya; Ø Pedoman wawancara; Ø Blangko berita acara serah terima penerima manfaat; Ø Blangko kontrak pelayanan; Ø Buku induk registrasi; Ø Ordner/snelhecter/hanging map; Ø Filing cabinet/ lemari arsip/ lemari penyimpanan file
penerima manfaat;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
SUMBER DAYA MANUSIA |
Ø Pejabat Struktural sebanyak 4 orang Ø Pejabat Fungsional Peksos 1 orang Ø Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial (1) Ø Arsiparis 1 orang Ø Pranata komputer 1 orang Ø Staf 2 orang Ø PPPK 1 orang
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERSYARATAN & KRITERIA KLIEN
|
Ø
Usia 8 – 35 Tahun Ø
Surat
Keterangan Dokter tentang tingkat kecacatan netra. Ø
Surat
Keterangan Dokter yang menyatakan berbadan sehat. Ø
Tidak
mempunyai cacat ganda. Ø
Surat
Keterangan yang menyatakan tidak hamil (bagi wanita). Ø
Pas
Foto 2x 3 sebanyak 3 lembar, 3x 4 sebanyak 3 lembar Ø
Foto
copy ijazah / STTB yang dimiliki. Ø
Foto
copy kartu keluarga / KK. Ø
Surat
Akte Kelahiran. Ø
Surat
keterangan Berkelakuan Baik dari Kelurahan / Kecamatan. Ø
Surat
Keterangan Tidak mampu dari Kelurahan. Ø
Mengisi
formulir : Ø
Identifikasi
Penerima Manfaat yang disediakan. Ø
Surat
pernyataan dari orang tua / wali tentang kesanggupan menerima kembali
penerima manfaat setelah selesai atau dikembalikan karena melanggar tata
tertib / dinyatakan tidak dapat mengikuti Program pelayanan rehabilitasi. Ø
Surat
penyataan untuk tidak menikah selama rehabilitasi sosial maupun pendidikan. Ø Data tentang diri penerima manfaat, keluarga atau
kondisi yang diisi oleh instansi sosial terkait.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
KLIEN |
Situasi terkini; Klien PSBN Cenderawasih Biak berasal dari
kabupaten / kota yang ada di Provinsi Papua atau se Tanah Papua. Ø Penampungan dalam Asrama berjumlah 23 orang
(laki-laki 16 orang dan perempuan 5 orang). Ø Terdistribusi kembali ke keluarga /
masyarakat 23 orang ( terhimpun kedalam komunitas netra / rumah singga)
Sebaran Disabilitas Tuna Netra di Provinsi Papua
Tahun 2024 berjumlah 359 orang;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
PELAKSANAAN TAHAPAN PROSES PELAYANAN |
Ø Pelayanan rehabilitasi dilaksanakan di dalam
panti meliputi; Bimbingan Fisik, Mental dan keterampilan serta kegiatan
pendukung lainnya (kesenian, olah raga dan rekreasi); Ø Pelayanan luar panti meliputi; Outreach
(Penjangkauan), Family Care (Bimbingan Keluarga), Day Care (Pelayanan
Langsung), Capacity Building (Pengembangan Kapasitas). Ø Tahapan Proses Pelayanan meliputi; Pendekatan
awal, Penerimaan, Pengasramaan, Perumusan rencana intervensi, Bimbingan
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Resosialisasi, Bimbingan lanjut, dan
Terminasi.
Pendekatan
Awal;
Orientasi dan Konsultasi Sarana Pelayanan; Identifikasi; dan Seleksi. Penerimaan; Pengisian Formulir; Wawancara; Obsrvasi;
Pemberian Fasilitas Asrama; Pemberian Informasi tentang Hak dan Kewajiban;
dan Pencatatan hasil wawancara. Penempatan
dalam Program; a.
Penempatan klien pada 2 asrama (pria dan wanita) dengan jumlah kapasitas
tampung keseluruhan 50 orang klien; b. Program Pelayanan Bimbingan di Kelas
melalui bimbingan fisik, mental, sosial dan keterampilan. Orientasi; Pengenalan lingkungan; Pengenalan
program; Penyampaian peraturan atau
tata tertip; dan pemberian motivasi. Assesment; Diaknosa psikososial; Vokasional; dan terapi kelompok. Perumusan
Rencana Interfensi;
Penentuan jenis pelayanan yang diikuti oleh klien / penerima manfaat;
Penempatan klien / penerima manfaat dalam program pelayanan. Interfensi; Bimbingan keterampila kerajinan tangan (
keset, sula, sapu kotak makanan); Pijat, Komputer Braille. Resosialisasi; Pelatihan kemandirian Praktek Belajar Kerja
(PBK); Bimbingan Kerja; Bantuan stimulus usaha produktif; dan penyaluran. Bimbingan
Lanjut;
Memonitoring eks klien / penerima manfaat yang telah berintegrasi ke keluarga
dan masyarakat dalam bersosialisasi dan mengaplikasikan keterampilan yang
telah diterima. Terminasi; Pemutusan hubungan dengan klien / penerima
manfaat setelah dianggap mampu mandiri di masyarakat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
PELAYANAN, BIMBINGAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL |
Meliputi; Ø Akomodasi dan kebutuhan sehari-hari (alat
mandi,, alat cuci alat makan dan minum, alat tidur, pakaian sehari-hari dan
pakaian kerja/latihan) Ø Makan dan minum Ø Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap
klien yang sakit. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
PROGRAM KEGIATAN |
“ Kelompok Mata Latihan Inti” Ø Baca Tulis Braille; Ø Komputer Braille; Ø Pengetikan; Ø Latihan Pijat
Shihatsu dan Pijat Kebugaran; Ø Latihan Musik Band; Ø Latihan membuat keset dari sabut kelapa; Ø Latihan membuat sulat dari tali rafia; Ø Latihan pembuatan taplak meja dari benang
woll Ø Latihan memasak / tata boga
“ Kelompok Mata Latihan Penunjangi” Ø Pembinaan Mental Spritual; Ø Latihan Aktifitas Kehidupan Sehari-hari; Ø Latihan Merawat Kebersihan dan Menjaga
kesehatan diri dan kamar tidur serta lingkungan tempat tinggal; Ø Orientasi lapangan atau mengenal lingkungan
secara luas (orientasi dan mobilisasi)
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER |
Ø Olahraga (SKJ) Ø Vocal Group Ø Paduan Suara Ø Band, dan Ø Penelaan Alkitab
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
PELUANG
|
Dalam pemanfaatan potensi dan sumberdaya
bidang sosial dalam penanganan PMKS disabilitas netra, PSBN Cenderawasih biak
; Ø Memiliki Lahan / Tanah / Lokasi yang luas dan
bersertifikat; Ø Memiliki SDM dan pengalaman dalam menajemen
panti; Ø Sebagai pusat sentral rehabilitasi
disabilitas di Tanah Papua; Ø Memperluas jangkauan kerjasama dengan 5
Provinsi di Tanah Papua Ø Membangun kerjasama dengan NGO lokal maupun
asing; Ø Sebagai pusat penelitian dan pengkajian ( SDM, Pendidikan dan Rehabilitasi Sosial
Ketunanetraan.) |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
TANTANGAN |
PSBN Cenderawasih Biak dalam
mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsinnya tidak terlepas dari kendala dan
tantangan, antara lain; Ø Terbatasnya sarana pendukung; Ø Rendahnya pengetahuan dan pemahaman tentang
PMKS disabilitas netra di kalangan
pemerintah, keluarga dan masyarakat yang berdampak pada penanganan /
pelayanan; Ø Adanya stigma dan diskriminasi terhada tuna
netra; Ø Belum Sarana penunjang kegiatan pendidikan,
keterampilan kerja yang sesuai dengan perkembangan teknologi moderen; Ø Kebijakan-kebijakan pemerintah belum
sepenuhnya berpihak pada pelayanan dan rehabilitasi sosial disabilitas netra
terutama kebijakan anggaran; Ø Kesempatan kerja begi tuna netra masih sangat
terbatas atau rendah. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
GALERI FOTO |
Keterampilan pembuatan
Keset, Taplak serta Pelatihan
Komputer dan Musik
![]()
![]()
|
||||||||||||||||||||||||||||||






