PROFIL PSBN CENDERAWASIH BIAK

Jl. Sungai Digoel Ridge II Biak Papua

 

PENDAHULUAN

Istilah penyandang disabilitas sering digunakan untuk mengidentikkan kelompok masyarakat yang memiliki perbedaan fisik maupun mental, walaupun lebih umum menggunakan istilah penyandang cacat. Istilah penyandang disabilitas awalnya digagas pada 13 Desember 2006 oleh PBB di New York melalui Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of Person with Disabilities (CPRD), yang selanjutnya oleh pemerintah Indonesia dibentuklah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak  Penyandang Disabilitas) dan disusul dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Secara definisi, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Disabilitas merupakan keterbatasan atau ketidakmampuan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan dengan cara dan ukuran yang lazim dianggap normal oleh manusia pada umumnya, hal tersebut disebabkan oleh adanya gangguan atau penurunan kemampuan individu yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Merujuk pada UUD NRI 1945, pada Pasal 27 menjelaskan bahwa warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta negara wajib menjamin seluruh warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sehingga penyandang disabilitas sebagai warga negara yang sama seperti warga negara pada umumnya juga memiliki hak-hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, mudah dan dapat dijangkau. Karena sejatinya setiap warga negara berhak mendapat segala hak oleh karena kedudukannya sebagai warga negara Indonesia tanpa membedakan kondisi fisik setiap individunya.

Sebagai implementasinya Departeman Sosial Republik Indonesia pada era Orde Baru di berbagai daerah mendirikan Panti Rehabilitasi Sosial untuk menangani secara langsung para penyandang masalah sosial (PMKS), salah satunya adalah penyandang cacat tuna netra.

 

SEJARAH SINGKAT

Panti Sosial Bina Netra Cenderawasih Biak didirikan  pada bulan Mei tahun 1969 atas dasar keputusan Menteri Sosial bersama Dinas Sosial  Keresidenan Teluk Cenderawasih dan diresmikan  penggunaannya  pada tanggal 10 Agustus 1969 oleh Bupati Tingkat II Kabupaten Biak Numfor dengan nama PantiGuna Netra. Seiring berjalannya waktu banyak perkembangan dan perubahan-perubahan maka pada tanggal 1 November 1979 dengan Surat Keputusan  Menteri Sosial RI Nomor: 41/HUK/X/79 status Panti Guna Netra diubah menjadi Sasana Rehabilitasi Penderita Cacat Netra.

Dengan semakin berkembangnya permasalahan dibidang kesejahteraan sosial, maka sasana rehabilitasi penderita cacat netra di namanya lagi pada tanggal 24 April 1995 dengan keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22/HUK/IV/95 menjadi Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Cenderawasih Biak.

Departen Sosial (DEPSOS) RI pada tahun 2000  di likuidasi yang kemudian dilimpahkan kepada  Pemerintah Daerah (PEMDA) Provinsi Irian Jaya atau saat ini menjadi Provinsi Papua.

PSBN Cenderawasih Biak berada di jalan Sungai Digoel Ridge II, RT.002 / RW.006 Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor. PSBN Cenderawasih Biak didirikan diatas tanah seluas 22.055 M2.

Kabupaten Biak Numfor di pilih menjadi tempat pembangunan PSBN Cenderawasih Biak, karena dianggap strategis dan mudah dijangkau oleh transportasi laut maupun udara dari berbagai daerah.

 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN GUNGSI

KEDUDUKAN;

PSBN CENDERAWASIH BIAK merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

TUGAS;

UPTD Panti Sosial Bina Netra Cenderawasih di Biak, mempunyai tugas pokok, memberikan pelayanan rehabilitasi sosial yang meliputi pembinaan fisik, mental sosial, pelatihan ketrampilan dan resosialisasi serta pembinaan lanjut bagi penyandang cacat netra agar mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

FUNGSI;

UPTD Panti Sosial Bina Netra Cenderawasih di Biak  dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan identifikasi dan registrasi;

b. pembinaan dan bimbingan sosial;

c. penyaluran dan bimbingan lanjutan; dan

d. pengelolaan urusan ketatausahaan.

 

VISI DAN MISI

VISI;

Menjadi Pusat Rehabilitasi Sosial dalam mewujudkan kemadirian dan perlindungan disabilitas netra.

 

MISI;

Ø  Meningkatkan Rehabilitasi Sosial sesuai dengan kebutuhan;

Ø  Meningkatkan program rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan;

Ø  Mengobtimalkan pengelolaan administrasi yang transparan dan aknuntabel.

Ø  Tewujudnya sarana dan prasarana yang memadai

 

MEKANISME KERJA

PERATURAN GUBERNUR PAPUA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIP[IL PROVINSI PAPUA.

 

 

 

 

Ø  Kepala UPTD, mempunyai tugas pokok, memberikan pelayanan rehabilitasi sosial yang meliputi pembinaan fisik, mental sosial, pelatihan ketrampilan dan resosialisasi serta pembinaan lanjut bagi penyandang cacat netra agar mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas

Ø  Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program dan laporan.

Ø  Seksi Identifikasi dan Registrasi, mempunyai tugas pokok melaksanakan identifikasi dan registrasi calon penghuni panti serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.

Ø  Seksi Bimbingan Sosial dan Keterampilan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan bimbingan sosial, keterampilan lanjutan dan bimbingan lanjutan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.

Ø  Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagi kelompok dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis UPTD sesuai dengan bidang keahliannya, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD.

 

SARANA DAN PRASARANA

INVENTARIS TANAH

PSBN Cenderawsih Biak memiliki 2 (dua) setifikat tanah yang status kepemilikannya adalah Dinas Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Terisolir Provinsi Papua, dengan luas tanah sebagagai berikut:

1.      Tanah Luas 18.761 M2 digunakan untuk LOKA BINA KARYA (LBK).

2.      Tanah Luas 22.005 M2 digunakan untuk Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Cenderawasih Biak.

 

 

INVENTARIS GEDUNG

Ø  Gedung Kantor  (1 Unit)                                                       

Ø  Aula (1 Unit)                                                       

Ø  Poliklinik (1 Unit)                                                       

Ø  Perpustakaan  (1 Unit)                                                       

Ø  Teori  (1 Unit)                                                       

Ø  Praktek (1 Unit)                                                       

Ø  Data (1 Unit)                                                       

Ø  Asrama (Unit)                                                       

Ø  Dapur dan Ruang Makan (1 Uni)   

Ø  Rumah Dinas Tipe 46 (1 Unit)

Ø  Rumah Dinas Tipe 45 (1 Unit)

Ø  Rumah Dinas Barak Pegawai (1 Unit)

Ø  Rumah Mesin Pompa Air (1 Unit)                                             ………………

  

SARANA PENDUKUNG                                                               

Ø  Kendaraan Operasional (Mobil 1 Unit)

Ø  Motor (1 Unit)

Ø  Alat Tulis Kantor;

Ø  Komputer;

Ø  Laptop;

Ø  Printer;

Ø  Alat dokumentasi;

Ø  Ruang seleksi dan penerimaan beserta perlengkapannya;

Ø  Pedoman wawancara;

Ø  Blangko berita acara serah terima penerima manfaat;

Ø  Blangko kontrak pelayanan;

Ø  Buku induk registrasi;

Ø  Ordner/snelhecter/hanging map;

Ø  Filing cabinet/ lemari arsip/ lemari penyimpanan file penerima manfaat;

 

SUMBER DAYA MANUSIA

Ø  Pejabat Struktural sebanyak 4 orang

Ø  Pejabat Fungsional Peksos 1 orang

Ø  Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial (1)

Ø  Arsiparis 1 orang

Ø  Pranata komputer 1 orang

Ø  Staf 2 orang

Ø  PPPK 1 orang

 

PERSYARATAN & KRITERIA KLIEN

 

Ø  Usia 8 – 35 Tahun

Ø  Surat Keterangan Dokter tentang tingkat kecacatan netra.

Ø  Surat Keterangan Dokter yang menyatakan berbadan sehat.

Ø  Tidak mempunyai cacat ganda.

Ø  Surat Keterangan yang menyatakan tidak hamil (bagi wanita).

Ø  Pas Foto 2x 3 sebanyak 3 lembar, 3x 4 sebanyak 3 lembar

Ø  Foto copy ijazah / STTB yang dimiliki.

Ø  Foto copy kartu keluarga / KK.

Ø  Surat Akte Kelahiran.

Ø  Surat keterangan Berkelakuan Baik dari Kelurahan / Kecamatan.

Ø  Surat Keterangan Tidak mampu dari Kelurahan.

Ø  Mengisi formulir :

Ø  Identifikasi Penerima Manfaat yang disediakan.

Ø  Surat pernyataan dari orang tua / wali tentang kesanggupan menerima kembali penerima manfaat setelah selesai atau dikembalikan karena melanggar tata tertib / dinyatakan tidak dapat mengikuti Program pelayanan rehabilitasi.

Ø  Surat penyataan untuk tidak menikah selama rehabilitasi sosial maupun pendidikan.

Ø  Data tentang diri penerima manfaat, keluarga atau kondisi yang diisi oleh instansi sosial terkait.

 

KLIEN

Situasi terkini;

Klien PSBN Cenderawasih Biak berasal dari kabupaten / kota yang ada di Provinsi Papua atau se Tanah Papua.

Ø  Penampungan dalam Asrama berjumlah 23 orang (laki-laki 16 orang dan perempuan 5 orang).

Ø  Terdistribusi kembali ke keluarga / masyarakat 23 orang ( terhimpun kedalam komunitas netra / rumah singga)

 

Sebaran Disabilitas Tuna Netra di Provinsi Papua Tahun 2024 berjumlah 359 orang;

 

NO

KABUPATEN/KOTA

JUMLAH

1.

Kota Jayapura

91 orang

2.

Kabupaten Jayapura

40 orang

3.

Kabupaten Keerom

37 orang

4.

Kabupaten Sarmi

40 orang*

5.

Kabupaten Memberamo Raya

30 orang*

6.

Kabupaten Kepulauan Yapen

27 orang*

7.

Kabupaten Waropen

22 orang*

8.

Kabupaten Biak Numfor

51 orang

9.

Kabupaten Supiori

29 orang

 

 

 

 

 

 

 

 

PELAKSANAAN TAHAPAN PROSES PELAYANAN

Ø  Pelayanan rehabilitasi dilaksanakan di dalam panti meliputi; Bimbingan Fisik, Mental dan keterampilan serta kegiatan pendukung lainnya (kesenian, olah raga dan rekreasi);

Ø  Pelayanan luar panti meliputi; Outreach (Penjangkauan), Family Care (Bimbingan Keluarga), Day Care (Pelayanan Langsung), Capacity Building (Pengembangan Kapasitas).

Ø  Tahapan Proses Pelayanan meliputi; Pendekatan awal, Penerimaan, Pengasramaan, Perumusan rencana intervensi, Bimbingan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Resosialisasi, Bimbingan lanjut, dan Terminasi.

 

Pendekatan Awal; Orientasi dan Konsultasi Sarana Pelayanan; Identifikasi; dan Seleksi.

Penerimaan; Pengisian Formulir; Wawancara; Obsrvasi; Pemberian Fasilitas Asrama; Pemberian Informasi tentang Hak dan Kewajiban; dan  Pencatatan hasil wawancara.

Penempatan dalam Program; a. Penempatan klien pada 2 asrama (pria dan wanita) dengan jumlah kapasitas tampung keseluruhan 50 orang klien; b. Program Pelayanan Bimbingan di Kelas melalui bimbingan fisik, mental, sosial dan keterampilan.

Orientasi;  Pengenalan lingkungan; Pengenalan program;  Penyampaian peraturan atau tata tertip; dan  pemberian motivasi.

Assesment; Diaknosa psikososial;  Vokasional; dan terapi kelompok.

Perumusan Rencana Interfensi; Penentuan jenis pelayanan yang diikuti oleh klien / penerima manfaat; Penempatan klien / penerima manfaat dalam program pelayanan.

Interfensi; Bimbingan keterampila kerajinan tangan ( keset, sula, sapu kotak makanan); Pijat, Komputer Braille.

Resosialisasi; Pelatihan kemandirian Praktek Belajar Kerja (PBK); Bimbingan Kerja; Bantuan stimulus usaha produktif; dan penyaluran.

Bimbingan Lanjut; Memonitoring eks klien / penerima manfaat yang telah berintegrasi ke keluarga dan masyarakat dalam bersosialisasi dan mengaplikasikan keterampilan yang telah diterima.

Terminasi; Pemutusan hubungan dengan klien / penerima manfaat setelah dianggap mampu mandiri di masyarakat.

 

PELAYANAN, BIMBINGAN DAN PERLINDUNGAN  SOSIAL

Meliputi;

Ø  Akomodasi dan kebutuhan sehari-hari (alat mandi,, alat cuci alat makan dan minum, alat tidur, pakaian sehari-hari dan pakaian kerja/latihan)

Ø Makan dan minum

Ø Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap klien yang sakit.

 

PROGRAM KEGIATAN

 “ Kelompok Mata Latihan Inti”

Ø  Baca Tulis Braille;

Ø  Komputer Braille;

Ø  Pengetikan;

Ø  Latihan Pijat  Shihatsu dan Pijat Kebugaran;

Ø  Latihan Musik Band;

Ø  Latihan membuat keset dari sabut kelapa;

Ø  Latihan membuat sulat dari tali rafia;

Ø  Latihan pembuatan taplak meja dari benang woll

Ø  Latihan memasak / tata boga

 

 “ Kelompok Mata Latihan Penunjangi”

Ø  Pembinaan Mental Spritual;

Ø  Latihan Aktifitas Kehidupan Sehari-hari;

Ø  Latihan Merawat Kebersihan dan Menjaga kesehatan diri dan kamar tidur serta lingkungan tempat tinggal;

Ø  Orientasi lapangan atau mengenal lingkungan secara luas (orientasi dan mobilisasi)

 

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

Ø  Olahraga (SKJ)

Ø  Vocal Group

Ø  Paduan Suara

Ø  Band, dan

Ø  Penelaan Alkitab

 

PELUANG

 

Dalam pemanfaatan potensi dan sumberdaya bidang sosial dalam penanganan PMKS disabilitas netra, PSBN Cenderawasih biak ;

Ø  Memiliki Lahan / Tanah / Lokasi yang luas dan bersertifikat;

Ø  Memiliki SDM dan pengalaman dalam menajemen panti;

Ø  Sebagai pusat sentral rehabilitasi disabilitas di Tanah Papua;

Ø  Memperluas jangkauan kerjasama dengan 5 Provinsi di Tanah Papua

Ø  Membangun kerjasama dengan NGO lokal maupun asing;

Ø  Sebagai pusat penelitian dan pengkajian ( SDM, Pendidikan dan Rehabilitasi Sosial Ketunanetraan.)

 

 

 

TANTANGAN

PSBN Cenderawasih Biak dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsinnya tidak terlepas dari kendala dan tantangan, antara lain;

 

Ø  Terbatasnya sarana pendukung;

Ø  Rendahnya pengetahuan dan pemahaman tentang PMKS  disabilitas netra di kalangan pemerintah, keluarga dan masyarakat yang berdampak pada penanganan / pelayanan;

Ø  Adanya stigma dan diskriminasi terhada tuna netra;

Ø  Belum Sarana penunjang kegiatan pendidikan, keterampilan kerja yang sesuai dengan perkembangan teknologi moderen;

Ø  Kebijakan-kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada pelayanan dan rehabilitasi sosial disabilitas netra terutama kebijakan anggaran;

Ø  Kesempatan kerja begi tuna netra masih sangat terbatas atau rendah.

 

GALERI FOTO

 

 

Keterampilan pembuatan Keset, Taplak serta                               Pelatihan Komputer dan Musik

 

 
Speech Bubble: Rectangle with Corners Rounded: Pembuatan Sapu Lidi & Menganyam Taplak  

 

 

Speech Bubble: Rectangle with Corners Rounded: Pembinaan mental spritual

   

 

Speech Bubble: Rectangle with Corners Rounded: Pembagian Natura Kebutuhan Sehari-hari

 

 
Text Box:

              

Speech Bubble: Rectangle with Corners Rounded: Karja Bakti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 
Speech Bubble: Rectangle with Corners Rounded: Kunjungan Kepala Dinas

     

 

 

Speech Bubble: Rectangle with Corners Rounded: Meninjau Area PSBN