DINAS SOSIAL kependudukan
dan catatan sipil
PROVINSI PAPUA
![]() |
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas penyertaan-Nya, buku Profil Panti Bina
Sosial Jayapura dapat diselesaikan. Profil ini merupakan bahan informasi kepada
semua pihak atas keberadaan Panti Bina Sosial
Jayapura sebagai Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua.
Guna meningkatkan Pelayanan terhadap
masyarakat khususnya kepada para penyandang masalah Sosial, maka Profil ini
dibuat sebagai acuan kepada Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengembangkan
Panti Bina Sosial Jayapura sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial yang
melaksanakan kegiatan Pelayanan dan Rehabiltasi Sosial
bagi Wanita Tuna Sosial dan Remaja Putus Sekolah /
Anak Terlantar.
Pada kesempatan ini, kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan buku Profil
Panti Bina Sosial Jayapura. Semoga buku Profil
ini dapat bermanfaat bagi yang
terlibat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi pelayanan sosal melalui sistim Panti.
Jayapura, Juni 2024 Plt. Kepala Dinas Sosial
Kependudukan dan catatan sipil
Provinsi Papua
DR. DJONG H.W. MAKANUAY,
ST.MM
NIP. 19740514200801 1 015
:
I.
PENDAHULUAN
A.
Gambaran Umum
Masalah
kesejahteraan sosial adalah masalah manusia dengan segala kompleksitas dan
implikasinya yang memiliki kekhususan ciri sasaran serta penanganannya. Seiring
dengan perkembangan tehnologi yang semakin canggih dan pesatnya pertambahan
penduduk khususnya di Indonesia, berbagai permasalahan sosial dari tahun
muncul, seperti anak terlantar, anak jalanan, anak putus sekolah, lanjut usia
terlantar, wanita rawan sosial dan permasalahan sosial lainnya.
|
B.
Riwayat Panti Bina Sosial
Jayapura
Panti Bina Sosial Jayapura merupakan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua dan merupakan suatu Lembaga Kesejahteraan
Sosial yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi
Papua untuk mengemban misi pelayanan, pembinaan dan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS) dengan
sistem Panti.. Panti-Panti di lingkungan
Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua awalnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor
22/HUK/1995 tanggal 24 April 1995, tentang Pembakuan dan Penamaan Unit Pelaksana Teknis Pusat/
Panti/ Sasana di lingkungan Departemen Sosial RI. Berdasarkan Surat Keputusan
tersebut, maka Panti – Panti eks Kanwil Depsos Propinsi Irian Jaya terdiri dari
:
1.
Panti Bina Remaja
“Mandala†Sentani di Jayapura,
2.
Panti Bina Lanjut Usia “Tat Twam Asi†di Pos VII Sentani
Jayapura,
3.
Panti Bina Karya Wanita “Monye Magu†di Dok VIII Atas,
Jayapura, dan
4.
Panti Bina Netra di Biak.
Setelah likuidasi Departemen Sosial
RI, eks Kanwil
Depsos Prop. Irja diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
menjadi Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua, termasuk di dalamnya Unit
Pelaksana Teknis yang dibawahinya. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Irian Jaya Nomor 141/Tahun 2001 tanggal 28 Desember 2001 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas-Dinas Daerah Propinsi Irian Jaya, diadakan penggabungan dari tiga Panti
di lingkungan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua dengan susunan: Panti
Bina Karya Wanita, Panti Bina Lanjut Usia, dan Panti Bina Remaja disatukan
dengan nama Panti Bina Sosial Jayapura berkedudukan
Eselon III dan membawahi 1 (satu) Kasubag Tata Usaha dan 3 (tiga) Seksi Eselon
IV, yaitu :
1.
Seksi Bina Karya Wanita
2.
Seksi Bina Lanjut
Usia
3.
Seksi Bina Remaja
Selanjutnya dalam operasionalnya,
masing-masing Panti dipimpin atau dikepalai oleh satu Kepala Seksi dan
bertanggungjawab langsung kepada Kepala Panti Bina Sosial Jayapura.
C.
Struktur Organisasi Panti Bina Sosial Jayapura
Berdasar Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 141 Tahun 2001.
|
Seksi Bina Remaja |
|
Seksi Bina Lanjut Usia |
|
Seksi Bina Karya Wanita |
II.
SEKSI BINA REMAJA
A.
Pengertian
1.
Seksi Bina Remaja adalah
salah satu Seksi yang ada pada Panti Bina sosial
Jayapural yang secara
langsung menangani
permasalahan remaja, khususnya anak/ remaja putus sekolah dan dalam keadaan
terlantar atau anak dari keluarga tidak mampu, baik secara fisik
maupun non fisik di daerah Provinsi Papua untuk diberikan pelayanan sosial
berupa bimbingan dan pelatihan keterampilan sosial, serta bimbingan
mental spiritual agar nantinya anak/ remaja putus sekolah dapat mandiri/ tidak
tergantung kepada orang lain.
2.
Pelayanan Sosial Remaja adalah
proses bantuan/ pertolongan yang dilakukan secara terarah, terencana, dan
sistematis kepada remaja yang menjamin dirinya berkemampuan melaksanakan fungsi
sosialnya secara memadai atas dasar profesionalisme. Pelayanan tersebut
mencakup bimbingan sosial, psilo-sosial, mental, fisik dan bimbingan
keterampilan yang dilaksanakan dalam waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan
masalah.
3.
Fungsi sosial remaja adalah
kemampuan remaja untuk melaksanakan peranan sosialnya sesuai dengan statusnya
secara wajar.
4.
Remaja adalah
setiap warga negara Indonesia, laki-laki dan perempuan yang berusia antara
13-18 tahun karena faktor tertentu mengalami putus sekolah SD, SLTP, dan
terlantar.
5.
Rujukan, adalah
proses pengalihan tanggung jawab sosial profesional dari PSBR ke lembaga
pelayanan sosial lainnya atau sebaliknya sebagai bagian dari proses
pertolongan/ bantuan kepada remaja, yang memungkinkan setiap remaja
terpenuhi kebutuhannya dan penyelesaian
masalahnya secara tuntas.
6.
Putus Sekolah, adalah
seseorang atau anak yang karena sesuatu hal tidak dapat menyelesaikan
pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, atau seseorang yang mempunyai
keinginan untuk bersekolah namun karena terbentur oleh biaya sehingga tidak
dapat menikmati bangku pendidikan.
7.
Anak Terlantar, adalah seseorang/ anak yang telah
ditinggal (meninggal dunia) oleh salah satu atau kedua orang tuanya dan
tidak ada keluarga/ family yang mengasuhnya, atau seseorang yang masih
mempunyai orang tua, namun orang tuanya tidak pernah memberikan
perhatian baik kasih
sayang, pendidikan maupun
materi.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Untuk menggali, mengembangkan, meningkatkan
dan memantapkan potensi dan sumber-sumber yang dimiliki oleh anak/ remaja putus sekolah yang
terlantar dengan cara memberikan bimbingan fisik, mental, sosial dan bimbingan
keterampilan kerja.
2.
Tujuan
a.
Membantu mempersiapkan anak/ remaja putus sekolah yang terlantar dengan memberikan
kesempatan dan kemudahan, agar mereka dapat mengembangkan potensi dan kemampuan
baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
b.
Menumbuhkan dan meningkatkan
keterampilan kerja dalam rangka memberikan bekal untuk kehidupan dan
penghidupannya di masa datang secara mandiri.
C.
Data Panti
1.
Nama : Panti Bina Sosial Jayapura
Seksi Bina Remaja “Mandala†Sentani
2.
Alamat : Jl. Sosial
Polomo Distrik Sentani
Kabupaten Jayapura
Telp. 0967. 591370
3.
Berdiri : Tahun 1980
4.
Luas Tanah seluruhnya : 10.000 m2
5.
Bangunan :
a.
Kantor Utama 2 lantai : 1 lokal
b.
Kantor Seksi Bina Remaja : 1 lokal
c.
Rumah Dinas : 5 lokal
d.
Wisma Tamu : 1 lokal
e.
Wisma :
10 lokal
f.
Ruang Keterampilan : 4 lokal
g.
Ruang Makan : 2 lokal
h.
Ruang Keterampilan : 4 lokal
i.
Ruang Pamer (show room), : 1 lokal
j.
Gudang : 1 lokal
k.
Ruang Aula : 1 lokal
l.
Pos Satpam : 1 lokal
6.
Lain-lain :
Pagar Keliling, Lapangan
Upacara, Lapangan Olah Raga,
Lahan Pertanian/ Kebun, Lahan Perikanan dan Taman.
D.
Prinsip Pelayanan
1.
Panti Bina Remaja mengutamakan
bimbingan sosial anak, sedangkan bimbingan keterampilan merupakan sarana
penunjang dalam mencapai tujuan pelayanan.
2.
Pelayanan terhadap anak putus
sekolah terlantar melalui Panti Bina Remaja bersifat sementara (4 bulan),
sedangkan pembinaan selanjutnya berada dalam keluarga dan masyarakat.
E.
Fungsi
1.
Sebagai salah satu sumber pelayanan
kesejahteraan sosial, khususnya pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak/ remaja
putus sekolah terlantar.
2.
Sebagai salah satu sumber informasi
dan konsultasi kesejahteraan sosial terutama yang berkaitan dengan
kebutuhan-kebutuhan, masalah-masalah, kemampuan- kemampuan dan peranan-peranan
sasaran pelayanan.
3.
Sebagai salah satu sumber
pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial dalam arti melaksanakan fungsi-fungsi
pengembangan penyembuhan dan pencegahan masalah dengan penciptaan kondisi
sosial dan kemampuan menghindarkan timbulnya sikap tingkah laku sasaran pelayanan
yang menyimpang dari nilai-nilai sosial.
F.
Sasaran Pelayanan
1.
Anak bermasalah sosial, seperti
anak yang berasal dari keluarga ekonomi lemah,
keterlantaran di bidang pendidikan,
sosial psikologis.
2.
Anak putus sekolah terlantar pada
tingkat SD, SLTP dan SLTA, usia 17 s/d 21 tahun serta belum menikah.
3.
Tidak atau belum bekerja (menganggur).
G.
Sifat Pendekatan
1.
Pendekatan pengembangan
pribadi anak.
2.
Pendekatan pemulihan dan penyembuhan.
3.
Pendekatan pencegahan.
H.
Methode Pelayanan
1.
Bimbingan sosial perorangan
2.
Bimbingan sosial kelompok
3.
Bimbingan sosial masyarakat
4.
Administrasi pekerja sosial
I.
Proses Pelayanan
1.
Tahap Persiapan
Tahap ini bertujuan untuk mempersiapkan
anak putus sekolah terlantar yang akan dibina di Panti Bina Remaja Sentani dan
mempersiapkan rencana pelaksanaan penyantunan bagi anak putus sekolah
terlantar.
2.
Tahap Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan penyantunan dilaksanakan
berdasarkan program- program yang meliputi : Program Bimbingan Fisik, Mental,
Pengembangan Diri, dan Latihan Keterampilan.
3.
Tahap Pembinaan Lanjut
Merupakan kegiatan-kegiatan dalam rangka
memperkuat peranan tamatan PBR dalam melaksanakan fungsi sosialnya serta
dalam rangka memanfaatkan keterampilan dalam mengelola usahanya.
J.
Fasilitas Pelayanan
1.
Perawatan
Kebutuhan pangan, sandang,
pengasramaan dan kesehatan.
2.
Perlindungan dan Asuhan
Untuk dapat memberikan rasa aman dan
ketenteraman diberikan perlindungan dan asuhan dengan dijadikan anak asuh
sebagai anggota keluarga dalam keluarga asuh.
3.
Peralatan dan Bahan
Pelatihan
4.
Paket bantuan sarana
usaha
5.
Selama penyantunan tidak
dipungut biaya.
K.
Proses Penerimaan
1.
Pendaftaran melalui Pekerja Sosial
Masyarakat, Karang Taruna, Petugas Sosial Distrik/ Distrik setempat, Organisasi
Sosial, Dinas Sosial setempat, atau langsung ke tempat Panti Bina Remaja Sentani.
2.
Seleksi bersama oleh petugas panti
dan PSD setempat atau pihak lain yang dipandang perlu.
3.
Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain :
a.
Mengisi blanko yang disediakan panti
b.
Surat keterangan kesehatan
c.
Surat keterangan kelakuan
baik, dan
d.
Surat keterangan lain yang dianggap
perlu oleh panti.
4.
Lolos seleksi
5.
Pemanggilan calon anak asuh.
L.
FOTO / REKAMAN KEGIATAN
Sambutan Ka. Dinkessos Prov.
Papaua
Dalam Pembukaan Pelatihan
Tahun 2018
Jurusan Menjahit
Kegiatan MakanSenantiasa Bersama:
Pagi, Siang dan Malam
![]() |
Jurusan Pertukangan Kayu.
“...begini lo nak cara memotong
kayu...â€
Praktek membuat Meja ½ Biro

Instruktur Montir Mobil Sedang Menuntun
Siswa Dalam Praktek
Jurusan Montir Mobil Persiapan latihan mengemudi

Apel Malam
Mengecek Keberadaan/ Kondisi
Siswa
Pembagian Bahan Perawatan
Kesehatan
III.
SEKSI BINA KARYA WANITA
A.
Pengertian
Seksi Bina Sosial Karya Wanita “Monye Maguâ€
Jayapura adalah salah satu Seksi yang ada di Panti Bina Sosial Jayapura dan
mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada
wanita rawan sosial di daerah Provinsi Papua.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Untuk menggali, mengembangkan, meningkatkan
dan memantapkan potensi dan sumber-sumber yang dimiliki oleh wanita
rawan sosial dengan cara memberikan bimbingan fisik, mental, sosial dan
keterampilan.
2.
Tujuan
a.
Membantu mempersiapkan wanita rawan sosial dengan memberikan kesempatan, kemudahan,
agar mereka dapat mengembangkan potensi dan kemampuan baik jasmani, rohani
maupun sosialnya.
b.
Menumbuhkan dan meningkatkan
keterampilan kerja dalam rangka memberikan bekal untuk kehidupan dan
penghidupannya di masa datang secara mandiri.
C.
Data Panti
1.
Nama : Panti Bina Sosial Jayapura
Seksi Bina Karya Wanita “Monye
Maguâ€
2.
Alamat : Jl. Soa Sio Dok VIII Atas Jayapura
3.
Luas Tanah seluruhnya : 10.000 M2
4.
Bangunan yang dimiliki:
Kantor, Aula, Asrama, Ruang Keterampilan, Ruang Makan, Gudang, Rumah
Dinas
5.
Lain-lain
Pagar Keliling, Lapangan
Upacara, Lapangan Olah Raga/
Tennis Lapangan, Mobil Dinas 1 unit.
D.
Prinsip Pelayanan
1.
Mengutamakan bimbingan sosial
penerima pelayanan, sedangkan bimbingan keterampilan merupakan sarana penunjang
dalam mencapai tujuan pelayanan.
2.
Pelayanan terhadap wanita rawan
sosial melalui Panti Bina Karya Wanita bersifat sementara ( bulan), sedangkan pembinaan selanjutnya
berada dalam keluarga dan masyarakat.
E.
Fungsi
1.
Sebagai salah satu sumber pelayanan
kesejahteraan sosial, khususnya pelayanan kesejahteraan sosial bagi wanita
rawan sosial.
2.
Sebagai salah satu sumber informasi
dan konsultasi kesejahteraan sosial terutama yang berkaitan dengan
kebutuhan-kebutuhan, masalah-masalah, kemampuan- kemampuan dan peranan-peranan
sasaran pelayanan.
3.
Sebagai salah satu sumber
pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial dalam arti melaksanakan fungsi-fungsi
pengembangan penyembuhan dan pencegahan masalah dengan penciptaan kondisi sosial dan kemampuan
menghindarkan timbulnya sikap tingkah laku sasaran
pelayanan yang menyimpang dari nilai-nilai sosial.
F.
Sasaran Pelayanan
1.
Wanita bermasalah sosial, seperti
wanita yang berasal dari keluarga ekonomi lemah, wanita yang mempunyai potensi
melakukan penyimpangan norma-norma sosial.
2.
Wanita berusia 15 s/d 35 tahun.
G.
Sifat Pendekatan
1.
Pendekatan pengembangan
pribadi penerima
pelayanan.
2.
Pendekatan pemulihan dan penyembuhan.
3.
Pendekatan pencegahan.
H.
Methoda Pelayanan
1.
Bimbingan sosial perorangan
2.
Bimbingan sosial kelompok
3.
Bimbingan sosial masyarakat
4.
Administrasi pekerja sosial
I.
Proses Pelayanan Rehabilitasi
1.
Pendekatan Awal
a.
Orientasi dan Konsultasi
b.
Identifikasi
c.
Motivasi
d.
Seleksi.
2.
Penerimaan
a.
Registrasi
b.
Penelaahan dan Pengungkapan Masalah
c.
Pemantapan dalam program
pelayanan
3.
Bimbingan Fisik, Mental,
Sosial dan Keterampilan
a.
Bimbingan Fisik dan Mental
b.
Bimbingan Sosial
c.
Bimbingan Latihan Keterampilan
4.
Resosialisasi
a.
Bimbingan Kesiapan dan peranserta masyarakat
b.
Bimbingan sosial hidup bermasyarakat
c.
Pemberian bantuan stimulan
Usaha Produktif
d.
Bimbingan Usaha Produktif
e.
Penyaluran
5.
Bimbingan Lanjut
a.
Bimbingan peningkatan
kehidupan bermasyarakat
b.
Bantuan usaha/ kerja
c.
Bimbingan pemantapan
peningkatan usaha/
kerja
J.
Fasilitas Pelayanan
1.
Perawatan
Kebutuhan pangan, sandang,
pengasramaan dan kesehatan.
2.
Perlindungan dan asuhan
Untuk dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman
diberikan perlindungan dan asuhan di dalam asrama.
3.
Peralatan dan Bahan
Pelatihan
4.
Paket bantuan sarana
usaha
5.
Selama penyantunan tidak
dipungut biaya.
K.
Proses Penerimaan
1.
Pendaftaran melalui Pekerja Sosial
Masyarakat, Karang Taruna, Petugas Sosial Distrik/ Distrik setempat, Organisasi
Sosial, Dinas Sosial setempat, atau hasil razia.
2.
Seleksi bersama oleh petugas panti
dan PSD setempat atau pihak lain yang dipandang perlu.
3.
Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain :
a.
Mengisi blanko yang disediakan panti
b.
Surat keterangan kesehatan
c.
Surat keterangan kelakuan
baik, dan
d.
Surat keterangan lain yang dianggap
perlu oleh panti.
4.
Lolos seleksi
5.
Pemanggilan calon anak asuh.
IV. PENUTUP
Demikian sekilas tentang Profil
Panti Bina Sosial
Jayapura Provinsi Papua. Semoga dengan adanya profil ini dapat dijadikan
sebagai bahan informasi bagi
pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial.

